Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi

Rumpun ilmu pengetahuan adalah pengelompokan atau klasifikasi disiplin ilmu berdasarkan kesamaan metode, prinsip, atau objek studi yang saling terkait. Ini memungkinkan untuk memahami cabang-cabang ilmu pengetahuan yang berbeda-beda dalam suatu kerangka kerja yang terorganisir.

Rumpun ilmu pengetahuan biasanya terdiri dari beberapa bidang utama seperti ilmu alam, ilmu sosial, ilmu humaniora, dan ilmu terapan, yang masing-masing memiliki subbidang khusus yang mendalami topik-topik tertentu.

Rumpun ilmu pengetahuan memberikan struktur dan landasan bagi perkembangan pengetahuan manusia serta memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran informasi antarbidang ilmu yang berbeda.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.37 MB]

Download

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.